Sebanyak 32 peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinyatakan tidak lulus karena tidak mengikuti ujian kompetensi. Ketidakhadiran mereka tanpa alasan yang jelas membuat mereka langsung digugurkan dari proses seleksi yang digelar di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru. “Peserta yang tidak mengikuti ujian CAT secara otomatis dianggap gugur,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi.

Irwan menegaskan bahwa kehadiran dalam ujian merupakan syarat mutlak. Meski sebagian besar peserta mengikuti ujian yang digelar selama sembilan hari, sejumlah peserta tetap absen di jadwal yang telah ditentukan. Ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) ini berlangsung dari tanggal 4 hingga 11 Mei 2025, dengan total peserta mencapai 2.488 orang. Setiap harinya digelar tiga sesi, kecuali hari Jumat.

Irwan menyebut saat ini peserta yang telah mengikuti ujian hanya tinggal menunggu hasil pengumuman resmi dari BKN. “Tinggal menanti informasi dari BKN, nanti akan kami umumkan tahap selanjutnya,” jelasnya. Menurut Irwan, peserta yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas tidak akan dapat melanjutkan proses seleksi PPPK tahap II di Pekanbaru.

Irwan juga menambahkan bahwa absennya sejumlah peserta tanpa alasan yang jelas merupakan hal yang disayangkan. Keikutsertaan dalam ujian kompetensi merupakan bagian penting dari proses seleksi PPPK. Peserta yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas seharusnya memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan untuk proses seleksi.

Irwan berharap agar peserta yang telah mengikuti ujian dapat memahami pentingnya kehadiran dalam proses seleksi ini. Dengan mengikuti proses seleksi dengan disiplin, peserta memiliki kesempatan yang lebih besar untuk lolos ke tahap selanjutnya. Irwan juga menegaskan bahwa hasil pengumuman resmi akan segera diumumkan oleh BKN kepada peserta yang telah mengikuti ujian.