Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, menyatakan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang dikenakan pada pembelian air mineral di ritel modern tidak dapat dihindari.
Suryo memberikan alasan bahwa penyesuaian tarif PPN 12 persen hanya untuk barang tertentu itu sebenarnya sesuai dengan penerapan kebijakan tersebut.
“Terdoiengan restitusi yang telah terkumpul, ya, karena tidak bisa dihindari. Pada 31 Desember 2024 yang lalu, kebijakan sudah disampaikan, dan tanggal 1 Januari 2025 sudah ada yang melakukan transaksi,” kata Suryo, kepada awak media, Senin (6/1/2024).
Suryo telah mengumpulkan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin), untuk menangani kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang ada beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan jangka waktu tiga bulan bagi para pengusaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan perubahan PPN.
Di sisi lain, Kemدمن hanya peneliti memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau kesalahan penerbitan faktur pajak.
Suryo menyebutkan bahwa pelaku usaha telah mengenakan pajak PPN 12 persen pada konsumen, kemudian Kementerian Keuangan meminta pengembalian sisa pajak PPN tersebut kepada masyarakat.
“Bagaimana caranya? Ini sebenarnya adalah B-to-C, bisnis ke konsumen, jadi mereka konsumen kembali membawa struk yang sudah dibawanya selama ini,” ujar Suryo.