DKPP menjadwalkan serangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan. Rangkaian sidang dimulai pertengahan Mei 2025 ini menyoroti kinerja Bawaslu hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa provinsi, menunjukkan pengawasan dan penegakan etik yang ketat menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Kabupaten Rokan Hulu. Sidang ini akan mengadili Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, menyoroti peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu di tingkat daerah.
Gelombang sidang berlanjut pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan sidang di Jawa Tengah di kantor KPU Provinsi. Sidang ini menyoroti kinerja Bawaslu Kabupaten Kebumen, menunjukkan fokus pada profesionalisme lembaga pengawas pemilu.
Pada hari yang sama, Kamis, 15 Mei 2025, perhatian juga tertuju ke Riau, di mana KPU Provinsi akan menjadi lokasi sidang yang menyoroti penyelenggara pemilu di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pihak-pihak yang terlibat dalam sidang di Riau termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Anggota Panwascam Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, serta Anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantan Kabupaten Kuantan Singingi.
DKPP juga bergerak cepat di Sulawesi Tengah dengan dua sidang sekaligus pada Kamis, 15 Mei 2025, di KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang pertama mengadili Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, sementara sidang kedua melibatkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala.
Rangkaian sidang di Sulawesi Tengah berlanjut pada Jumat, 16 Mei 2025, di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang ini menghadirkan pihak Teradu dari KPU Kabupaten Morowali dan Bawaslu Kabupaten Morowali, menunjukkan fokus DKPP pada potensi relasi dan koordinasi antara KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten.