Anggota Komisi V DPRD Riau, Alga Viqky Azmi, mengungkapkan kekagetannya atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh komisinya pada Rabu (7/5/2025) tanpa dihadiri oleh korban penahanan ijazah. Alga menyatakan bahwa dirinya mengetahui adanya RDP tersebut namun tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan urusan di kampung halamannya.

RDP tersebut diselenggarakan tanpa kehadiran korban atau perwakilan korban dari PT Mega Sanel Lestari (PT MSL) alias Sanel Tour and Travel. Alga merasa terkejut dengan keputusan final RDP yang diambil tanpa meminta keterangan dari korban, hanya berdasarkan pihak perusahaan dan mitra Komisi V Riau, Disnakertrans Riau.

Menurut Alga, seharusnya kedua belah pihak yang bersangkutan, baik pihak perusahaan maupun pihak korban, harus dipanggil dalam RDP. Alga juga mengungkapkan ketidaktahuannya terkait keputusan dan pemberitaan yang menyebut Komisi V sebagai juru bicara pihak perusahaan.

Kuasa Hukum korban penahanan ijazah, Endang Suparta, menegaskan bahwa hasil RDP dan proses mediasi yang dilakukan cenderung tidak fair karena hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari pihak perusahaan. Para korban penahanan ijazah, yang berjumlah 44 orang, tidak pernah diundang untuk memberikan keterangan di hadapan Komisi V DPRD Riau.

Sebagai informasi tambahan, korban penahanan ijazah ini telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melalui koordinator mantan karyawan Danu. Alga Viqky Azmi menegaskan bahwa kejadian ini merupakan hal yang mengejutkan baginya dan ia tidak mengetahui adanya keputusan final RDP yang diambil tanpa keterangan dari korban.