Korban penahanan ijazah PT Mega Sanel Lestari (PT MSL) Pekanbaru, Ikhsan Akmal, membuka diri kepada media terkait pengalaman yang dialaminya saat hendak menebus ijazah yang ditahan perusahaan. Ikhsan, yang telah mengundurkan diri dari perusahaan ekspedisi Lion Parcel di bawah PT MSL selama kurang lebih 3 tahun, berjuang agar ijazahnya dapat dikembalikan. Dia mendatangi kantor bekas tempat bekerja di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Saat mencoba menyelesaikan masalah penahanan ijazahnya, Ikhsan menemui kendala karena manajemen yang bertanggung jawab sedang tidak berada di tempat. Setelah sepekan berlalu, Ikhsan kembali ke kantor tersebut dan menemui pihak manajemen yang menahan ijazahnya. Dia terkejut karena diminta membayar denda karena menyelesaikan kontrak kerja sebelum waktunya.
Ikhsan kemudian melaporkan masalah ini kepada ibunya. Sang ibu, yang bekerja sebagai penyapu jalan, berusaha mencari uang untuk membayar denda tersebut agar ijazah anaknya dikembalikan. Meski harus berhutang, sang ibu tetap berusaha untuk membantu Ikhsan.
Setelah dua pekan berlalu, Ikhsan kembali ke kantor PT MSL dengan membawa uang sebesar Rp 2,5 juta untuk menebus ijazahnya. Di sana, selain membayar denda, Ikhsan diminta untuk menyerahkan fotocopy KTP dan ijazah sebagai bukti pengambilan ijazah. Ikhsan juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan karena berhenti kerja sebelum kontrak berakhir.
Ikhsan berharap kasus penahanan ijazahnya mendapat perhatian dari pihak berwenang, termasuk Menteri Tenaga Kerja, Polda Riau, dan Gubernur Riau. Dia juga menegaskan harapannya agar uang yang dia bayarkan kepada perusahaan dapat dikembalikan. Sebelumnya, Owner PT MSL, Santi, membantah tudingan yang dialamatkan padanya dan menyerahkan masalah ini kepada Disnakertrans Riau.