Pemko Pekanbaru meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah dengan fokus pada proses pemungutan iuran sampah ke warga melalui ketua RT dan RW. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penarikan iuran sampah tidak akan dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ke tingkat rumah warga.

Pungutan iuran sampah harus diiringi dengan perbaikan pelayanan terlebih dahulu, menurut Agung Nugroho. Iuran sampah seharusnya dibayarkan setelah masyarakat merasakan pelayanan yang baik, karena jika pelayanannya buruk, warga mungkin enggan membayar.

Pengelolaan dan pemungutan iuran sampah akan diserahkan kepada perangkat RT dan RW di lingkungan masing-masing ke depannya. Pemko akan lebih fokus pada penataan sistem pengelolaan dan pembuangan sampah yang benar melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS).

Dengan perubahan ini, DLHK tidak lagi akan melakukan penagihan langsung ke rumah warga, melainkan iuran akan dikelola oleh RT dan RW. Sementara itu, LPS akan mengatur sistem pembuangan yang baik dan terkoordinasi.

Masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah di lingkungannya, namun pengelolaan sampah akan tetap diawasi dan diatur oleh LPS. Contohnya, jika masyarakat ingin membuang sampah di satu titik tertentu, hal itu harus diatur oleh LPS agar sistemnya tertib dan tidak menimbulkan masalah baru.