Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan, Idris, meminta Sekwan DPRD Kuansing, Napisman, untuk tidak panik dan tidak menggiring opini publik dalam melakukan pembelaan diri terkait kasus dugaan korupsi makan minum dan pakan natura tahun 2024 senilai Rp 4,6 miliar di Sekretariat DPRD Kuansing. Laporan yang dilayangkan oleh LSM Benang Merah Keadilan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menjadi perhatian penting.

Idris menyatakan bahwa LSM memiliki data terkait kasus tersebut dan meminta Sekwan DPRD Kuansing untuk menjelaskan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dia percaya bahwa Polda Riau dapat mengusut perkara ini dengan baik. Menurutnya, Polda Riau di bawah kendali Ditreskrimsus memiliki kemampuan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kuansing.

Juknis mengatur mekanisme kegiatan tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Idris menegaskan bahwa kerjasama dengan badan usaha seharusnya mengikuti prosedur yang sesuai, namun pihak Setwan DPRD Kuansing melakukan pengadaan dengan swakelola Tipe I, yang dinilai tidak proporsional.

Sekwan DPRD Kuansing, Napisman, sebelumnya memberikan pernyataan terkait anggaran makan minum DPRD Kuansing tahun 2024. Dia membela diri dengan menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga dan bukan dikelola sendiri. Namun, LSM Benang Merah Keadilan menduga adanya permainan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.

Pernyataan Napisman di beberapa media merupakan tanggapan terhadap pemberitaan yang dimuat di media terkait kasus dugaan korupsi. Di sisi lain, Dirreskrimsus Polda Riau akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor dalam perkara kasus tersebut. LSM Benang Merah Keadilan menduga adanya permainan surat pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan anggaran di Setwan DPRD Kuansing.