Koordinator korban penahanan ijazah mantan karyawan dari PT Sanel Mega Lestari (PT MSL) Satria Danu E.Y alias Danu, menyatakan kekecewaannya terhadap Komisi V DPRD Riau. Hal ini terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama perusahaan PT MSL dan Disnakertrans Riau pada Rabu (7/5/2025) lalu yang dianggap penuh dengan kejanggalan dan pembelaan secara sepihak.

Danu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah secara resmi melaporkan kasus penahanan ijazah ke Komisi V DPRD Riau. Dia menegaskan bahwa para mantan karyawan merasa kecewa dengan sikap Komisi V DPRD Riau yang seolah menjadi juru bicara bagi perusahaan dalam kasus ini. Perusahaan disebut melakukan klaim sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada pihak korban untuk memberikan pendapat.

Menurut Danu, pihak perusahaan secara tiba-tiba muncul dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPRD Riau tanpa menghadirkan mantan karyawan. Hal ini membuatnya merasa terkejut karena tidak ada koordinasi sebelumnya terkait kehadiran perusahaan dalam rapat tersebut.

Danu menyatakan bahwa dari sekitar 44 orang korban penahanan ijazah yang bergabung, tidak ada yang melaporkan kasus ini ke Komisi V DPRD Provinsi Riau. Mereka sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dan pihak perusahaan tidak hadir dalam dua undangan yang telah diterima.

Pengakuan dari manajemen PT MSL yang menyebut telah menahan 4 lembar ijazah dari nama berbeda di hadapan Komisi V DPRD Riau dianggap kontradiktif. Sebelumnya, perusahaan tidak pernah mengaku menahan ijazah, namun dalam rapat tersebut hanya 4 ijazah yang disebut ditahan, yang menimbulkan kejanggalan menurut Danu.

Sebelum perusahaan PT MSL menjadi perhatian publik setelah inspeksi mendadak dari Wamenaker RI, pihak korban telah melakukan upaya persuasif kepada perusahaan namun tidak mendapatkan respons positif. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengalihkan masalah ini kepada kuasa hukum karena masalah tersebut telah masuk ranah pidana.

Danu berharap agar pihak perusahaan mau datang dan berdiskusi mengenai kasus ini. Mereka menegaskan bahwa klaim sepihak dan sikap perusahaan yang membuat korban merasa diabaikan merupakan hal yang mengecewakan bagi mereka.