Dua remaja di bawah umur ditangkap polisi di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, karena melakukan pemalakan terhadap korban yang baru pulang dari Puskesmas Kotabaru dengan membawa senjata tajam jenis badik. Pelaku-pelaku tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Para pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian pemalakan yang dialami anaknya. R (17) dan W (15) meminta uang sebesar Rp.20 ribu kepada korban AF (14) setelah korban keluar dari Puskesmas Kotabaru dan hendak pulang ke Sei Dungun Sanglar, RT 002 RW 003 Desa Sanglar, Kecamatan Reteh, pada Selasa sore.

Kedua pelaku melakukan pemalakan terhadap korban di tengah perjalanan, diminta uang Rp20 ribu namun korban hanya memiliki uang Rp15 ribu. Pelaku kemudian menggeledah pakaian dan jok motor korban namun tidak menemukan uang lebih.

Korban kemudian meminta bantuan temannya setelah pelaku pergi masuk ke sebuah lorong dekat lokasi pemalakan. Namun, saat korban dan temannya menghampiri pelaku untuk meminta kembali uang yang telah diambil, pelaku mengeluarkan sebilah badik dan mengancam korban.

Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan mengancam teman korban. Dalam kejadian tersebut, korban dan temannya akhirnya pulang meninggalkan pelaku. Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan kronologi kejadian tersebut kepada awak media. Pelaku ditangkap dan dikenai pasal-pasal tindak pidana yang berlaku terkait kasus pemalakan tersebut.