Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Riau Perwakilan Wilayah II menemukan 15 lokasi pertambangan batu dan tanah urug ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tidak memiliki izin resmi. Menurut Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wilayah II, Syafrizal, hanya 4 dari 19 izin tambang berbadan hukum yang memiliki izin operasional. Hal ini disampaikan setelah melakukan monitoring ke sejumlah lokasi tambang di Kabupaten Inhu pada Kamis (8/5/2025).

Cabang ESDM Wilayah II membidangi tiga kabupaten, yaitu Inhu, Indragiri Hilir (Inhil), dan Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satu tambang yang telah mendapatkan izin resmi adalah milik PT Berkah Bumi Indragiri (BBI) di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang telah di izinkan beroperasi sejak 11 Agustus 2023.

Di Inhu, hanya 4 perusahaan tambang yang sudah berizin dan diizinkan untuk beroperasi, antara lain PT Berkah Bumi Indragiri, PT Surya Rico Utama, PT Usul Tambang Mandiri, dan PT Istana Indragiri Nusantara. Sementara itu, 15 perusahaan tambang lainnya di Inhu tidak diizinkan beroperasi karena belum memiliki perizinan lengkap.

Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dari 14 perusahaan yang tengah mengurus izin, hanya 4 yang telah diizinkan beroperasi. Sebanyak 11 perusahaan lainnya belum dapat menjalankan kegiatan penambangan karena belum memenuhi syarat administrasi perizinan.

Sementara itu, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dari 12 lokasi tambang yang sedang dalam proses perizinan, baru 2 perusahaan yang telah memenuhi syarat dan diizinkan beroperasi. Syafrizal menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kegiatan penambangan tanpa izin lengkap yang ditemukan.