Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah membuka kembali segel di tempat usaha UD Chandra Makmur setelah pengelola mengembalikan ijazah mantan karyawan yang sebelumnya ditahan. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengkonfirmasi bahwa segel telah dibuka pada Rabu (7/5/2025).
Pembukaan segel dilakukan setelah pihak perusahaan mematuhi permintaan pemko untuk mengembalikan dokumen penting milik para mantan pekerja. Meskipun izin operasional telah diberikan kembali, pengelola UD Chandra Makmur diminta untuk segera memperbarui izin usaha yang telah kedaluwarsa.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberlakukan sanksi penyegelan terhadap UD Chandra Makmur di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II. Tindakan tersebut diambil setelah adanya laporan dari mantan karyawan yang mengaku bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Agung turun langsung ke lokasi pada 25 April untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memerintahkan penutupan tempat usaha karena masih terdapat ijazah karyawan yang ditahan. Selain penyegelan, pengelola juga diminta untuk memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan perizinan.
Apabila ditemukan pelanggaran serius, termasuk izin tidak lengkap, perusahaan tersebut dapat ditutup secara permanen. Setelah sanksi diberlakukan, UD Chandra Makmur akhirnya mengembalikan dua ijazah mantan karyawan yang sempat ditahan. Proses pengembalian dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru pada 30 April.