Polda Riau tengah menginvestigasi kasus Dugaan Korupsi Makan Minum dan Pakan Natura senilai Rp 4,6 miliar di Sekretariat DPRD Kuansing. Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penerimaan berkas dugaan korupsi tersebut. “Ya. Surat laporan LSM Benang Merah Keadilan sudah kita terima hari ini. Dan akan kita dalami,” ujar Ade Kuncoro.

LSM Benang Merah Keadilan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan pakan natura tahun 2024 di Sekretariat DPRD Kuansing ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat, (2/5/2025).

LSM Benang Merah Keadilan menyampaikan bahwa seluruh anggaran makan minum dan pakan natura di Setwan DPRD Kuansing tahun 2024 dilaksanakan dengan sistem metode swakelola dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.653.305.000. Pelaksanaan pengadaan tersebut dikelola sendiri oleh Pengguna Anggaran dan PPK tanpa melibatkan penyedia seperti pada anggaran pemerintah kabupaten lain.

LSM Benang Merah menduga adanya permainan dalam pelaksanaannya, serupa dengan kasus mantan Bupati Mursini yang telah divonis penjara selama 8 tahun. Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menduga adanya surat pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh oknum pegawai di lingkungan Setwan DPRD Kuansing.

Idris juga menyebut bahwa motifnya hampir sama dengan perkara mantan bupati Kuansing Mursini, yang telah dihukum atas tindak pidana korupsi. Menurutnya, pelaksanaannya dilakukan swakelola, direncanakan sendiri, dilaksanakan dan diawasi sendiri. Pencairannya lewat SPP LS atau langsung.