Pekanbaru (RA) – Sejumlah petinggi Fikasa Group dituntut hukuman pidana penjara selama 7 hingga 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. Dugaan investasi bodong ini mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi para korban. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/7/2025), yang diikuti para terdakwa secara virtual dari tahanan masing-masing.

Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), Bhakti Salim (Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP), serta Maryani yang berperan sebagai marketing freelance.

Jaksa Syafril dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dakwaan alternatif pertama terbukti. Para terdakwa telah secara bersama-sama melakukan penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas berwenang,” kata Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.

Dalam tuntutannya, Elly, Christian, Agung, dan Bhakti Salim masing-masing dituntut 7,5 tahun penjara, sementara Maryani dituntut 7 tahun penjara. Selain itu, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Kasus ini bermula dari penghimpunan dana masyarakat melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan janji imbal hasil tinggi hingga 12 persen per tahun. Namun, pembayaran bunga hanya dilakukan di awal. Sejak akhir 2019, pembayaran bunga dan pokok macet, menyebabkan kerugian nasabah mencapai Rp5,708 miliar.

Beberapa korban dalam kasus ini termasuk pasangan suami istri Yusuf dan Eli Ervina yang menginvestasikan hampir Rp4 miliar, serta Toni Angkasa dan Verorica Fransiska dengan kerugian total Rp1,75 miliar.

Salah satu korban, Eli Ervina, berharap pengadilan dapat menyita aset milik para terdakwa untuk memulihkan kerugian para korban. “Uang itu adalah hasil jerih payah kami selama bertahun-tahun. Kami mohon agar aset pribadi dan perusahaan mereka disita untuk mengembalikan kerugian kami,” terang Eli usai memberikan kesaksian di persidangan.

Diketahui, para terdakwa sebelumnya juga telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus serupa dengan nilai kerugian Rp84,9 miliar. Maryani divonis 12 tahun penjara. Selain itu, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.