Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (5/5/2025). Keputusan ini sekaligus menjadi penutup seluruh proses hukum Pilkada Siak 2024 dan membuka jalan bagi hadirnya pemimpin baru di ‘Kota Istana’.
Gugatan sebelumnya diajukan oleh wakil pasangan calon nomor urut 01, Sugianto, yang menyatakan keberatan atas hasil PSU yang digelar pada 22 Maret 2025. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
“Ditolak,” tegas Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, saat dikonfirmasi Riauaktual.com. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan pihak penggugat.
Dengan demikian, tahapan berikutnya tinggal menunggu instruksi tertulis dari KPU RI untuk menetapkan hasil resmi perolehan suara. “Tinggal menunggu arahan tertulis dari KPU RI untuk jadwal penetapan perolehan suara,” tambah Nugroho.
Berdasarkan hasil PSU, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, keluar sebagai pemenang dengan meraih 82.586 suara. Disusul Paslon 03, Alfedri-Husni, yang mengantongi 82.292 suara, dan Paslon 01, Irving-Sugianto, dengan 37.854 suara.
Proses penetapan hasil diperkirakan tidak akan berlangsung lama, bahkan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari setelah putusan ini dibacakan. Selanjutnya, KPU Siak akan menyampaikan hasil resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan kepala daerah terpilih.
“Untuk pelantikan itu kewenangan pemerintah, yakni Pemprov Riau ke Kemendagri,” jelas Nugroho.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Darma Setiawan, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan menjaga stabilitas wilayah. “Kami minta seluruh masyarakat Kabupaten Siak menghormati hasil putusan MK tadi, sama-sama kita menjaga kondusifitas di lingkungan Kabupaten Siak khususnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (5/5/2025).
Said juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Siak dan Riau atas peran aktif mereka dalam menyukseskan seluruh rangkaian Pilkada Siak.
Terkait dengan jadwal pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Said menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK serta petunjuk teknis dari KPU RI. “Kami menunggu hasil salinan putusan MK dan juknis dari KPU RI, setelah itu baru kami jadwalkan sidang pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih,” tutupnya.