Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh cawabup Siak nomor urut 1, Sugianto. Keputusan ini diambil karena MK menilai syarat pengajuan sengketa Pilkada adalah pasangan calon. “Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025).
Sugianto mengajukan permohonan gugatan tanpa disertai oleh cabup nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak. Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyoroti isu jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada cabup nomor urut 3, Alfedri.
Menurut MK, sengketa terkait jabatan Alfedri seharusnya diungkapkan dalam sidang sebelumnya, bukan setelah PSU dilaksanakan. “Jadi bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang,” ucap Daniel. Gugatan terkait masa jabatan Alfedri telah dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak pada sidang, Selasa (29/4/2025).
Terlepas dari kebenaran isu yang dipersoalkan oleh Pemohon, MK menekankan bahwa jika ada masalah yang berkaitan dengan ‘kondisi/kejadian khusus’, seharusnya dipersoalkan sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan. Berita ini memberikan gambaran jelas mengenai proses penolakan gugatan sengketa Pilkada di Siak oleh MK dan menyoroti pentingnya memenuhi syarat pengajuan sengketa yang telah ditetapkan.