Penolakan Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap gugatan Aldiko Putra atas Penggantian Antarwaktu (PAW) dirinya tidak berdasar. Sekretaris DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Napisman, mengakui bahwa informasi tersebut hanyalah “kabar burung” dan bukan keputusan resmi dari MKP PKB. Napisman menyatakan, “Itu hanya informasi yang saya dapat, bukan berbentuk surat penolakan.”

Hingga saat ini, Napisman belum melihat surat keputusan dari Mahkamah Partai PKB terkait gugatan yang diajukan Aldiko sejak 10 Februari 2025. Pengakuan ini membantah klaim sebelumnya yang menjadi pembenaran atas proses PAW Aldiko yang terkesan terburu-buru dan menuai kecaman.

Kuasa hukum Aldiko Putra, Ahmad Muzzaka, juga membantah pernyataan Napisman. Muzzaka menegaskan bahwa gugatan telah diajukan pada 10 Februari 2025 dan hingga saat ini belum ada informasi resmi yang diterima.

Muzzaka menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat tersebut yang telah menimbulkan kebingungan di masyarakat Kuansing. Tanpa keputusan resmi dari Mahkamah Partai, status gugatan kliennya masih belum jelas.

Proses PAW Aldiko diduga melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Kuansing. Pelaksanaan PAW dinilai bertentangan dengan mekanisme pemberhentian anggota dewan yang tersandung kasus hukum, sebagaimana diatur dalam Tatib.

Pasal 139 Tatib DPRD Kuansing menyebutkan bahwa anggota dewan baru dapat diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau perkara pidana khusus.

Pasal 140 mengatur alur pengusulan pemberhentian sementara, yang harus diawali oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati. Bahkan, jika Pimpinan DPRD tidak mengusulkan dalam waktu 7 hari setelah penetapan status terdakwa, mekanisme tersebut menjadi tidak relevan.

Kasus pemberhentian Aldiko dari kursi DPRD Kuansing juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 33 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemberhentian anggota oleh ketua umum partai tidak dapat diartikan sebagai putusan final dan mengikat jika tidak disepakati oleh kedua belah pihak.

Aldiko tengah menggunakan haknya untuk menyelesaikan sengketa pemberhentian dirinya melalui jalur pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum ini masih berjalan, namun DPRD Kuansing memproses PAW dirinya, dianggap mengangkangi aturan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.