Sengketa keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja) antara Kelompok Tani yang beranggotakan 303 orang yang diwakilkan oleh Arianto dan Marlis, melawan kelompok tani yang beranggotakan 200 orang yang di-backup oleh Pengurus Koperasi di bawah Ketua Koperasi Akhirman K.K, dkk, telah memasuki babak baru. Sengketa ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian melalui Putusan Nomor. 31/Pdt.G/2024/PN.Prp, yang menyatakan bahwa anggota koperasi yang berjumlah 303 orang memiliki hak yang sama atas hasil pengelolaan sawit Koperasi Sawit Timur Jaya.

Putusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor. 329 tahun 2009 tertanggal 1 Juli 2009 tentang Penetapan Petani Peserta Program Revitalisasi Perkebunan Pada Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur, yang mengakomodir Kelompok Tani yang beranggotakan 303 orang. Meskipun demikian, Putusan PN Pasir Pangaraian dianggap tidak adil oleh kelompok tani yang beranggotakan 200 orang, sehingga mereka mengajukan keberatan melalui Banding kepada Pengadilan Tinggi Riau.

Pada Rabu 30 April 2025, Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor. 51/PDT/2025/PT PBR, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh kelompok tani yang beranggotakan 200 orang tidak dapat diterima. Putusan tersebut dinilai cacat formil, sehingga kelompok tani yang beranggotakan 303 orang tetap memiliki hak yang sama atas pengelolaan koperasi.

Tim Penasehat Hukum Kelompok Tani yang beranggotakan 303, Fadhel Arjuna Adinda, S.H., M.H dan Dodo Wiradana Wiriatma, S.H, pada Jum’at (2/5/2025) menyatakan bahwa mereka menghormati putusan PT Riau, meskipun menegaskan bahwa masih ada upaya hukum yang akan dilakukan. Mereka menyiapkan tindak lanjut atas putusan PT Riau dan tetap optimis untuk memperjuangkan hak klien mereka agar mendapatkan perlakuan yang setara.

Menurut Penasehat Hukum Kelompok Tani yang beranggotakan 303, Putusan NO oleh PT Riau tidak memenangkan atau mengalahkan pihak manapun dalam sengketa ini, namun mengembalikan posisi para pihak pada keadaan semula. Hingga saat ini, sengketa keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya antara kedua kelompok tani masih terus berlangsung karena masih ada upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan.