Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari dana hibah APBD untuk Pilkada serentak tahun 2024 dikembalikan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pengembalian tersebut dilakukan secara resmi.
Kembalinya SILPA tersebut terjadi setelah adanya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ketiga pihak sepakat untuk mengembalikan dana tersebut guna transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Proses pengembalian SILPA dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran.
KPU dan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan bahwa pengembalian SILPA tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan penggunaan dana yang tepat sesuai dengan peruntukannya. Hal ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana hibah APBD.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyambut baik pengembalian SILPA tersebut. Mereka mengapresiasi langkah KPU dan Bawaslu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada.
Dengan pengembalian SILPA ini, diharapkan penggunaan dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah APBD untuk Pilkada. Mereka berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran yang dilakukan.
Dengan adanya pengembalian SILPA ini, diharapkan semua pihak terlibat dapat bekerja sama secara sinergis dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan kontestasi politik yang sehat dan bermartabat.