Gudang UD Chandra Makmur di Pergudangan Avian yang sebelumnya disegel terkait penahanan ijazah, telah dibuka oleh unit penyidik Satpol PP Pekanbaru. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, mengkonfirmasi bahwa proses mediasi antara karyawan dan perusahaan telah dilakukan secara persuasif pada Rabu (30/4/2025).
Syamsuir menyatakan bahwa ijazah yang sebelumnya ditahan telah dikembalikan kepada 2 orang karyawan, sementara 2 orang lainnya masih dalam proses pengembalian. Selain itu, Pemko Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru, dan Disnaker Pekanbaru melakukan sidak di gudang tersebut setelah adanya laporan masyarakat dan mantan karyawan terkait penahanan dokumen ijazah.
Sidak dilakukan di gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Jalan SM Amin, Arengka II, Air Hitam pada Jumat (25/4/2025). Penyegelan sementara dilakukan setelah ditemukan bahwa gudang tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi operasional perusahaannya kepada Pemko Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, turut memimpin sidak tersebut bersama unit Satpol PP Pekanbaru dan Disnaker Pekanbaru. Mediasi antara karyawan dan perusahaan dilakukan pada Rabu (30/4/2025) untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah.
Proses mediasi dilakukan secara persuasif guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Meskipun demikian, ijazah telah dikembalikan kepada 2 orang karyawan dan proses pengembalian masih berlangsung bagi 2 orang lainnya.
Tindakan penyegelan sementara gudang UD Chandra Makmur di Pergudangan Avian dilakukan setelah pergudangan tersebut tidak memenuhi kelengkapan administrasi operasional perusahaannya. Hal ini ditemukan selama sidak yang dilakukan oleh pihak berwenang di Pekanbaru.
Dengan demikian, setelah proses mediasi dan pengembalian ijazah kepada karyawan, gudang UD Chandra Makmur telah dibuka kembali oleh unit penyidik Satpol PP Pekanbaru. Langkah-langkah tersebut diambil sebagai upaya penyelesaian masalah yang terjadi terkait penahanan dokumen ijazah.