Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait kewaspadaan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit menular, khususnya DBD di Kota Pekanbaru. Jumlah kasus DBD di Kota Pekanbaru dari Januari hingga April 2025 mencapai 351 kasus yang tersebar di 15 kecamatan.

Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru, menyatakan, “Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat melakukan upaya pencegahan penyakit DBD ini.” Masyarakat diminta untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk dengan metode 3M Plus, yaitu menguras dan membersihkan bak mandi atau kolam air minimal satu minggu sekali.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menutup rapat tempat penampungan air seperti tempayan, tandon, drum air, dan sejenisnya untuk mencegah berkembang biaknya jentik atau telur nyamuk. Langkah lain yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan atau mengubur barang bekas yang dapat menampung air hujan, menghindari gigitan nyamuk, serta melaksanakan Gerakan 1 Rumah/Gedung 1 Jumantik.

Agung Nugroho menegaskan pentingnya pemberantasan sarang nyamuk secara rutin dan terus-menerus guna memutus rantai penularan DBD. Fogging bukanlah strategi utama dalam mencegah DBD karena hanya efektif membunuh nyamuk dewasa, bukan jentik atau telur nyamuk. Apabila ada anggota keluarga yang menunjukkan gejala DBD, segera bawa ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya untuk penanganan lebih lanjut.

Seluruh upaya pencegahan dan pengendalian penyakit DBD dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan lingkungan sekitar dan saling mengingatkan untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan penularan DBD di tempat tinggal masing-masing. Agung Nugroho juga mengimbau untuk aktif dalam sosialisasi dan penguatan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai langkah preventif terhadap DBD.