Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAMR) menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau pada Senin (28/4/25) untuk mendesak Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas Galian C di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.

Dalam aksinya, massa menyoroti peran Walikota Payakumbuh, Zulmaeta, yang diduga terlibat dalam tambang pasir dan batu ilegal di daerah tersebut. Mereka juga menyinggung kepemilikan Zulmaeta atas aktivitas Galian C di Jalan Toman, Palas, Pekanbaru yang dikelola oleh PT. Azul Makona Kreasindo.

Aktivis FAMR, Wandri Saputra Simbolon, menegaskan pentingnya untuk menutup dan menghentikan operasi tambang yang dianggap ilegal tersebut. Menurutnya, selain masalah perizinan, kegiatan Galian C juga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Investigasi yang dilakukan oleh FAMR mencakup berbagai aspek terkait aktivitas Galian C, mulai dari perizinan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Mereka juga menyoroti peran Zulmaeta dalam aktivitas tersebut.

Dalam aksi demonstrasinya, FAMR menuntut agar Kepolisian Daerah Riau mengusut tuntas penyimpangan hukum yang terjadi terkait Galian C tersebut. Mereka tidak hanya meminta penegakan hukum secara administratif, tetapi juga sanksi pidana bagi pelaku.

Wandri Saputra Simbolon menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Riau dalam mengkampanyekan etika lingkungan. Ia meminta agar Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan terhadap unsur pidana yang terkait dengan aktivitas Galian C yang diduga melanggar berbagai aspek hukum.

Aksi demonstrasi tersebut merupakan upaya FAMR untuk memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas Galian C di Riau. Mereka berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan transparan demi kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.