Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menutup operasional salah satu usaha di Pergudangan Avian, Jalan Siak II setelah mengetahui perusahaan tersebut menahan ijazah para mantan pekerja di sana. Tindakan tegas ini diambil setelah Agung melakukan inspeksi mendadak ke beberapa tempat usaha di Pergudangan Avian pada Jumat (25/4) dan mendapati laporan tentang penahanan ijazah para pekerja.
“Kita sudah langsung menutup tempat operasi tersebut, karena kita menemukan bahwa masih banyak ditahan ijazah dari pegawai mereka,” tegas Agung Nugroho pada Senin (28/4). Agung menekankan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang seharusnya tidak boleh ditahan oleh pihak perusahaan tempat bekerja.
Menurut Agung, alasan pihak perusahaan menahan ijazah karena mengkhawatirkan pekerjanya lari adalah tidak beralasan. Agung menyatakan, “Apalagi dia berbicara, pak ini Indonesia berbeda dengan tempat lain. Itu saya gak suka. Makanya saya bilang langsung tutup. Dia sudah mengecilkan orang Indonesia, sementara dia orang Indonesia juga.”
Ada lima mantan pekerja yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tersebut, menurut pengakuan Agung. Hal ini dianggapnya sebagai tindakan yang jelas salah dan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pakaian.
Agung juga menyebut bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan yang bersangkutan dan akan mengecek seluruh perizinan mereka. Jika izin tidak lengkap, maka akan dilakukan penutupan permanen. Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Pekanbaru agar tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi para pekerjanya.
“Karena saya akan langsung cabut saja izin perusahaan itu,” pungkas Agung Nugroho.