Pegiat media sosial di Batam, Yusril Koto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin, 28 April 2025. Penetapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan, “Setelah memeriksa 15 saksi, termasuk saksi-saksi ahli, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.”

Kasus ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B pada bulan Desember 2024. B mengaku bahwa nama baiknya dicemarkan oleh Yusril melalui video di akun TikTok miliknya.

Yusril dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun ia tidak datang memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif. Akhirnya, Yusril dijemput paksa di rumahnya pada pagi hari dan langsung ditahan di Mapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Yusril. Yusril dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE, serta Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita ini ditulis oleh Irvan Fanani.