Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12.826,7 gram atau setara 12,8 kilogram berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini merupakan hasil dari kerja keras aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 15 November 2021. Penyergapan dilakukan di salah satu wilayah yang diduga menjadi jalur penyelundupan narkotika di Riau.

Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial N (35) yang merupakan pengendali dari pengiriman narkotika sabu seberat 12,8 kilogram tersebut. Tersangka N merupakan salah satu dari jaringan penyelundup narkotika yang beroperasi di wilayah Riau.

Penyitaan narkotika sabu seberat 12,8 kilogram ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Riau. Dengan berhasilnya menggagalkan upaya penyelundupan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Menurut Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan narkotika semakin berkembang dan semakin sulit untuk dideteksi. Oleh karena itu, aparat kepolisian terus melakukan pemantauan dan penindakan secara intensif guna mencegah peredaran narkotika di wilayah Riau.

Tersangka N yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundup narkotika tersebut hingga ke akar-akarnya.

Penangkapan ini merupakan salah satu dari sekian banyak operasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Riau. Upaya-upaya ini terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.