Perpres 21 Tahun 2025 Permudah Pelepasan Lahan di Batam
BATAM | SERANTAUMEDIA – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad menyebut birokrasi pelepasan lahan di Batam yang dulu panjang kini telah disederhanakan. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Sekarang pelepasan kawasan hutan lindung atau lahan di Batam cukup lewat BP Batam, baru ke pusat. Tak perlu lagi rekomendasi dari pemerintah provinsi seperti sebelumnya,” ujarnya saat pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha Kota Batam di Kantor BP Batam, Rabu (16/4/2025).
Menurut Amsakar, perubahan ini merupakan langkah besar yang bisa mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat. “Dulu prosesnya bisa sampai dua bulan. Sekarang targetnya harus bisa satu bulan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amsakar juga menyebut sejumlah perizinan teknis akan diambil alih oleh daerah, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PRL) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Penanaman Modal Asing (PMA). “Kami ingin agar layanan yang sebelumnya di pusat bisa diambil alih oleh daerah. Supaya lebih jelas syaratnya, waktu dan biaya. Itu yang diinginkan pelaku usaha,” ujarnya.
BP Batam juga tengah mengevaluasi dokumen fatwa planologi yang selama ini menjadi salah satu hambatan pengurusan izin. Amsakar mengatakan pihaknya bersama tim hukum sedang mengkaji kemungkinan penghapusan dokumen tersebut. “Kalau bisa satu produk hukum saja tapi dua institusi terwakili di dalamnya. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memangkas izin-izin teknis yang tidak perlu, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek),” ujarnya.
Dengan adanya Perpres 21 Tahun 2025, diharapkan proses pelepasan lahan di Batam menjadi lebih efisien dan transparan. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan investasi di kawasan KPBPB Batam. Amsakar berharap agar semua pihak dapat mendukung implementasi Perpres tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh stakeholders terkait.
Penulis: Irvan Fanani