Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga berasal dari rumah sakit atau klinik. Limbah B3 tersebut ditemukan berserakan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.

Agung mengungkapkan bahwa dalam beberapa malam terakhir, pihaknya melakukan keliling hingga jam 3 pagi dan menemukan adanya limbah B3 dari rumah sakit atau klinik yang dibuang secara sembarangan. Limbah B3 tersebut mencakup jarum suntik, perban bekas, hingga bahan kimia medis yang sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan benar.

Pembuangan limbah jenis ini berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat, sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wali Kota Agung. Oleh karena itu, Agung menegaskan bahwa limbah B3 dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tidak boleh dibuang sembarangan.

Agung juga mengaku telah meminta bantuan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru untuk menelusuri asal muasal limbah berbahaya tersebut. Ia menekankan bahwa pengelolaan limbah B3 memiliki aturan yang ketat dan wajib dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kota Pekanbaru, lanjut Agung, berkomitmen untuk memperketat pengawasan pengelolaan sampah dan limbah medis di wilayahnya. Agung juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas pembuangan limbah berbahaya secara ilegal.

Dalam konteks pengelolaan limbah B3, Agung menegaskan bahwa pembuangan limbah B3 rumah sakit maupun fasilitas kesehatan harus dilakukan sesuai prosedur dan regulasi lingkungan yang berlaku. Tidak boleh dibuang sembarangan. Semua langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif limbah berbahaya.