Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana penipuan. Penetapan status tersangka ini terjadi baru-baru ini.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan tanggapannya terkait kondisi tersebut. Dia langsung mengadakan rapat bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru dan Plt Direktur RSD Madani dalam menghadapi situasi ini.

“Memang ada hutang di situ (RSD Madani) hutang dengan pihak ketiga itu Rp56 miliar. Tapi hutang itu tidak tercatat di kontrak, di APBD. Itu yang dilaporkan,” kata Agung Nugroho pada Rabu, 16 April.

Menurut Agung, ada beberapa faktor manajemen RSD Madani yang menyebabkan akumulasi hutang sebesar itu. Salah satunya adalah semangat untuk memberikan pelayanan yang sangat baik namun kurangnya kelengkapan dokumen.

Atas temuan hutang tersebut, Agung mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan ke Inspektorat Pekanbaru untuk menyelidiki kondisi sebenarnya di RSD Madani. Sementara terkait bantuan hukum untuk dr Arnaldo, Agung menyatakan masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

“Kita belum tahu, apakah ini menyangkut ke pemerintah kota atau memang ini individu menguntungkan diri sendiri. Kita kan belum tahu,” papar Agung.

Dengan kejadian ini, Agung juga mengingatkan kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam melakukan pengadaan barang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menekankan pentingnya untuk banyak bertanya dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.