Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 64 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu (16/4/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kuansing, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya, Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Wiwid Feryanto Rahadian, Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr. Trian Zulhadi, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuansing, serta jajaran Polres Kuansing.
Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara. Di antaranya 32 perkara narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 36,02 gram dan ganja kering sebanyak 439,48 gram. Selain itu, terdapat 10 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta 23 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA).
“Barang bukti narkotika kami musnahkan dengan cara dibakar dan diblender,” jelas Sahroni. Sementara itu, barang bukti dari perkara OHARDA dimusnahkan menggunakan palu dan alat gerinda. Sahroni berharap, dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar hukum dan menjauhi tindakan melanggar hukum.
“Kami juga rutin melakukan penyuluhan hukum sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.