Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah inkarcht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara tersebut sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding. Majelis hakim PN Jakpus yang terdiri dari Haryuning Respanti, SH MH, Herdiyanto Sutantyo, SH MH, Budi Prayitno, SH, MH, dan Arifin Pangau, SH MH, telah mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Tergugat II-X dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Selain itu, penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00.
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menyatakan bahwa putusan majelis hakim PN Jakpus mengukuhkan kewenangan DK PWI dalam mengatasi persoalan internal PWI. Mekanisme internal organisasi profesi diakui oleh hukum dan harus dihormati.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang dipimpin oleh Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM, terdiri dari 15 pengacara terbaik. Mereka menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan upaya dalam menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi profesi.
Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Sayid.
Sayid menuntut ganti rugi lebih dari Rp100 miliar akibat SK DK PWI tersebut. Kerugian tersebut mencakup kewajiban membayarkan sejumlah uang, biaya perjuangan hukum, serta kerugian immateriil berupa hilangnya nama baik yang telah dibangun sejak tahun 1982.
Gugatan Sayid tersebut tidak dapat diterima oleh PN Jakpus berdasarkan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokat Kehormatan Wartawan. Mereka berargumen bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.