Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi memenangi gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). “Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian, gugatan ini telah berakhir,” kata Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Senin (14/4/2025).
Putusan BHT tersebut berlaku setelah batas waktu 14 hari yang diberikan kepada penggugat untuk mengajukan banding telah lewat tanpa ada upaya hukum lanjutan. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan disidangkan melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Haryuning Respanti, SH, MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH dan Budi Prayitno, SH, MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X. 2. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. 3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000. Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menilai putusan ini menegaskan posisi hukum DK PWI dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan sendiri terdiri dari 15 pengacara yang dipimpin oleh dua tokoh senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM, dari firma hukum terkemuka Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners. Dalam eksepsinya, para tergugat yang diwakili oleh Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa perkara yang merupakan masalah internal organisasi kemasyarakatan.
Gugatan tersebut dipicu oleh SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang mewajibkan Sayid mengembalikan dana senilai Rp1.771.200.000 ke kas organisasi secara tanggung renteng bersama beberapa mantan pengurus lain. Sayid, yang ikut menandatangani cek senilai Rp1,08 miliar, sempat mengembalikan dana tersebut ke rekening PWI saat proses pemeriksaan oleh DK PWI berlangsung. Dalam gugatan perdatanya, Sayid menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang jika dijumlahkan mencapai lebih dari Rp101 miliar.
Selain SK pertama, DK PWI kemudian mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 pada 17 Juni 2024 yang memberhentikan sementara Sayid sebagai anggota PWI selama satu tahun. Tim Advokat Kehormatan Wartawan menegaskan bahwa semua langkah DK PWI telah sesuai dengan konstitusi organisasi berupa Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). “Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini, dan terus menjaga nilai-nilai integritas serta tanggung jawab dalam dunia pers,” tutup Fransiskus Xaverius.