LSM Benang Merah Keadilan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Videotron, Server, dan Internet di Dinas Komunikasi dan Informatika Siak kepada aparat penegak hukum. Pelaporan ini dilakukan oleh Idris Ketua LSM Benang Merah.

Pada tanggal 24 Oktober 2024, Diskominfo Siak menggelontorkan anggaran sebesar Rp.4.620.000.000 untuk pengadaan 2 unit Videotron. Spesifikasi Videotron tersebut berupa LED Videotron Tipe P5 outdoor tanpa merk dengan volume 40 Cabinet sebesar 4.800 cm x 7.680 cm. Menurut Idris, harga per kabinet Videotron Tipe P5 outdoor berkisar antara Rp15.000.000 hingga Rp.30.000.000, sehingga biaya yang seharusnya terpakai hanya sekitar Rp.1.200.000.000 per unit.

Selain itu, terdapat dugaan mark up harga pada pekerjaan rangka dan pemasangan Videotron yang seharusnya tidak sampai Rp.500.000.000. Berdasarkan data dan analisa dari perusahaan Advertising, diperkirakan terjadi mark up harga sebesar 1 miliar lebih pada pelaksanaan pengadaan Videotron di Kabupaten Siak.

Pengadaan 3 unit Server Rack merk HPE ProLiant DL380 Gen10 5218 2.3GHz 16-core juga dipermasalahkan, dengan harga Rp.419.500.000 per unit. Harga 1 unit Server merk HPE ProLiant tipe DL380 pada e-katalog atau harga toko hanya berkisar Rp90 juta hingga 120 juta rupiah, sehingga terdapat selisih harga sekitar 300 juta per unit atau sekitar 900 juta untuk 3 unit.

Selain itu, pengadaan Internet Broadband 30 Mbps untuk sekolah di Kabupaten Siak dengan harga Rp.600.000 per bulan juga disorot. Dari penelusuran LSM Benang Merah, terungkap bahwa paket Internet Broadband 30 Mbps seharusnya hanya Rp.300.000 per bulan. Hal ini menunjukkan adanya selisih harga sebesar Rp.300.000 per bulan atau Rp.966.900.000 selama 3.223 bulan.

LSM Benang Merah menilai bahwa seluruh pengadaan tersebut menimbulkan dugaan mark up harga yang signifikan. LSM tersebut berharap aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.