LSM Benang Merah Keadilan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Siak terkait kegiatan pengadaan Videotron, Server, dan Internet. Pelaporan ini dilakukan kepada aparat Penegak Hukum.
Idris, Ketua LSM Benang Merah, menyampaikan bahwa terdapat dugaan Mark up harga yang signifikan pada pengadaan Videotron. Pada pengadaan Videotron sebanyak 2 Unit, Diskominfo mengeluarkan anggaran sebesar Rp.2.310.000.000 per unit dengan total nilai Kontrak Rp.4.620.000.000 pada tanggal 24 Oktober 2024 yang dilaksanakan oleh PT.Daya Kreasi Inovatif.
Spesifikasi Videotron yang dibeli adalah LED Videotron Tipe P5 outdoor tanpa merk dengan Volume 40 Cabinet sebesar 4.800 cm x 7.680 cm. Menurut Idris, harga per kabinet Videotron Tipe P5 outdoor berkisar Rp15.000.000 sampai Rp.30.000.000, sehingga biaya yang seharusnya terpakai hanya Rp.1.200.000.000 per unit.
Idris juga menambahkan bahwa biaya untuk rangka dan pemasangan Videotron dengan volume 5 x 8 Meter seharusnya tidak sampai Rp.500.000.000. Berdasarkan data dan analisa, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan adanya Mark Up harga pada pengadaan Videotron Kabupaten Siak sebanyak 2 Unit yang diperkirakan sebesar 1 Miliar lebih.
Selain pengadaan Videotron, juga terdapat dugaan Mark Up harga pada pengadaan Server Rack Merk HPE ProLiant DL380 Gen10 5218 2.3GHz 16-core sebanyak 3 unit. Harga yang seharusnya adalah sekitar Rp 90 juta sampai 120 juta rupiah per unit, namun terdapat selisih harga sekitar 300 juta per unit atau sekitar 900 juta untuk 3 unit.
Pada pengadaan Internet Broadband 30 Mbps untuk sekolah di Kabupaten Siak, terdapat selisih harga signifikan. Dari penelusuran LSM Benang Merah, paket Internet Broadband 30 Mbps seharusnya hanya Rp.300.000 per bulan, namun pada pelaksanaan pengadaan, harga mencapai Rp.600,000 per bulan.
Dari keseluruhan pengadaan tersebut, LSM Benang Merah menduga terjadi perbuatan melawan hukum dengan Mark Up harga yang signifikan. Berdasarkan data dan analisa yang dilakukan, terlihat adanya selisih harga yang mencurigakan pada setiap pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Siak.