Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengambil langkah proaktif untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah kekosongan jabatan tersebut terjadi akibat pengunduran diri pejabat definitif sebelumnya, SF Hariyanto, yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, telah mengonfirmasi langkah Pemprov Riau dalam mengirimkan surat permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan seleksi terbuka atau asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekdaprov Riau. “Iya, kami telah mendapat perintah dari Bapak Gubernur Riau untuk segera memproses seleksi jabatan Sekdaprov Riau definitif,” ujarnya pada Kamis (10/4/2025).

Zulkifli Syukur menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk proses seleksi tersebut dan telah mengajukan izin pelaksanaan seleksi secara resmi kepada BKN dan Kemendagri. Secara teknis, rekomendasi pelaksanaan seleksi berasal dari BKN, namun izin pelaksanaan harus diperoleh dari Kemendagri sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Zulkifli Syukur, izin pelaksanaan seleksi Sekdaprov Riau dari Kemendagri dan rekomendasi dari BKN diharapkan segera diterbitkan. Proses penerbitan izin dan rekomendasi tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar lima hingga tujuh hari kerja, tergantung pada intensitas pengajuan di Kemendagri dan BKN serta proses kajian berkas yang dilakukan.

Dengan pengajuan izin ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmen untuk segera mengisi jabatan Sekdaprov Riau secara definitif melalui mekanisme seleksi terbuka yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat Riau.