Angkutan Sampah Mandiri Harus Taat Aturan, Tidak Boleh Buang Sembarangan

Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menegaskan bahwa pengelolaan sampah secara mandiri tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sistem angkutan sampah mandiri tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Pemko Pekanbaru.

Syamsuwir menekankan, “Angkutan sampah mandiri wajib menentukan lokasi pembuangan sampah yang jelas, serta waktu pembuangannya. Tidak bisa asal buang, semua harus diatur.” Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, pada Rabu (9/4/2025).

Menurut Syamsuwir, pengelola angkutan sampah mandiri juga harus bekerja sama dengan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam menetapkan titik pembuangan sampah serta jalur pengangkutannya. Kolaborasi dengan RT dan RW sangat penting, termasuk dalam menentukan jenis sampah.

“Kemana sampah itu diangkut dan dimana akan dibuang? Tidak boleh sembarangan. Karena itu melanggar hukum,” jelas Syamsuwir.

Penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti membuang sampah sembarangan telah dilakukan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru bertanggung jawab atas penindakan tersebut. Namun, Syamsuwir mengungkapkan bahwa ia masih menunggu laporan rinci mengenai jumlah kendaraan atau pelaku yang terjaring.

Syamsuwir menyatakan, “Penindakan sudah dilakukan. Saya belum bisa memastikan jumlah unit atau pelaku. Karena belum menerima laporan resmi dari pihak Polresta.”

DLHK Pekanbaru mengimbau seluruh warga untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah guna menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran yang dapat merugikan masyarakat secara luas.