Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat sebanyak 53 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang dilaporkan oleh para pekerja. Aduan tersebut menyangkut 39 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawan mereka ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau. Data terbaru menunjukkan ada 53 aduan yang masuk ke posko THR. Total perusahaan yang diadukan mencapai 39, ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, pada Selasa (8/4/2025).
Menurut Boby, laporan tersebut berasal dari delapan kabupaten/kota di Riau, yaitu Kampar, Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Pekanbaru, dan Dumai. Paling banyak aduan berasal dari Pekanbaru, yakni 41 kasus. Rinciannya, 27 pekerja melaporkan THR tidak dibayar, 10 menyebut THR tidak sesuai aturan, dan 4 lainnya karena pembayaran THR terlambat.
Sementara itu, Rokan Hulu mencatat 3 aduan (THR tidak dibayar), Kampar 2 aduan (THR tidak dibayar), Bengkalis 2 aduan (THR tidak dibayar dan terlambat dibayar), serta Dumai 2 aduan (THR tidak dibayar). Kemudian, masing-masing satu aduan dilaporkan dari Inhil (THR tidak dibayar), Pelalawan (THR tidak dibayar), dan Rohil (THR tidak sesuai ketentuan). “Hari ini kami akan berkoordinasi dengan tim untuk menindaklanjuti 53 aduan tersebut. Kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Boby.
Editor: Nab