Pemerintah Kota Pekanbaru sedang dalam proses pengesahan Peraturan Walikota terkait Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga serta Rukun Warga (RT/RW). Rancangan Perwako tersebut telah melalui tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau, sebelum dilanjutkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam Perwako tersebut, mekanisme pemilihan RT/RW diatur secara terperinci dengan asas musyawarah sebagai prioritas utama. Namun, jika musyawarah tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, pemilihan dapat dilakukan melalui voting di tempat yang sama.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa teknis pemilihan ketua RT/RW akan mengutamakan hasil musyawarah. Menurutnya, minimal dua pertiga dari total Kepala Keluarga harus hadir dalam musyawarah. Jika kuorum tidak tercapai pada musyawarah pertama, maka akan diadakan musyawarah lanjutan.
Edi juga menambahkan bahwa jika musyawarah kedua tetap tidak memenuhi jumlah minimal KK, maka voting dapat langsung dilaksanakan pada saat itu. Proses pemilihan ketua RT akan dipantau oleh lurah, pegawai kelurahan yang ditunjuk, atau ketua RW beserta pengurus yang diberi tugas.
Pihak Kota Pekanbaru sedang menunggu tahap fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau. Edi optimis bahwa Perwako ini dapat ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru pada bulan April ini.