Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. Total 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu mendapat remisi Hari Raya Nyepi. Dari jumlah tersebut, 1.629 narapidana mendapatkan remisi khusus, sedangkan 12 Anak Binaan diberikan pengurangan masa pidana.
Rinciannya, 1.609 orang menerima remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 20 orang menerima remisi khusus II langsung bebas setelah menerima remisi. Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Idulfitri. Di sisi lain, 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima remisi khusus I dan pengurangan masa pidana I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.
Kemudian, 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi II dan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas. Agus Andrianto, Menteri Imipas, menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Remisi dan pengurangan masa pidana menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi.
Agus juga menyebut bahwa pemberian remisi ini dapat mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana hhusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000. Pemerintah juga menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80.460.405.000 dari pemberian remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah.
Agus mengingatkan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu Sabtu tanggal 29 Maret 2025, dan Idulfitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan pemerintah. Dia juga menuturkan, “Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama.” Semoga remisi ini menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik.