Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025 di Provinsi Riau

What:
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku selama tujuh hari, mulai dari Jumat (28/3) pukul 00.00 WIB hingga Jumat (4/4) pukul 23.59 WIB. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat.

Who:
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.11/DPHB-KBD.2/964 tanggal 17 Maret 2025. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, menyampaikan kebijakan ini.

When:
Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini berlaku selama arus mudik dan balik Idulfitri 2025.

Where:
Kebijakan ini berlaku di Provinsi Riau.

Why:
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menjamin kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan menjaga keselamatan selama mudik dan balik Idulfitri.

How:
Jenis angkutan barang yang dibatasi meliputi pengangkut bahan galian, hasil tambang, bahan bangunan, serta kendaraan dengan sumbu lebih dari dua. Namun, sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat membawa dokumen resmi muatan dari pemilik barang.

Selain itu, ada jenis angkutan barang yang dikecualikan, seperti kendaraan pengangkut BBM dan BBG, pengangkut uang dan hewan ternak, pengangkut bahan pokok, pupuk, pakan ternak, barang untuk penanganan bencana alam, dan pengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis.

Setiap kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib membawa surat muatan yang ditempel di kaca depan sebelah kiri. Surat tersebut harus berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.