Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah tahun 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Riau pada Kamis (27/3/2025).

LKPJ ini disusun berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019.

Gubri Wahid menjelaskan bahwa LKPJ mencakup aspek dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan.

Penyusunan laporan ini mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengingatkan bahwa DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima, sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2020 pasal 19 ayat 1. Kaderismanto menegaskan harapannya agar rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Provinsi Riau Tahun 2024 dapat diselesaikan tepat waktu.

Proses pembahasan LKPJ akan melibatkan seluruh fraksi di DPRD Riau untuk memberikan pandangan umum, saran, dan masukan guna perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan. Selanjutnya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap LKPJ tersebut.