Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin, dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bencana tahun anggaran 2022. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Selasa (25/3).

Hakim menyatakan Kaharuddin bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai konsekuensinya, Kaharuddin dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp829.816.063 atau menjalani hukuman tambahan selama 2,5 tahun penjara.

Selain Kaharuddin, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman. Alzukri, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak periode 2022-2023, divonis dua tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan. Sementara itu, Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kasus korupsi ini terjadi pada Oktober hingga Desember 2022, ketika BPBD Siak menganggarkan dana untuk pengadaan perlengkapan dinas. Kaharuddin memerintahkan Alzukri untuk membeli barang secara langsung dari toko-toko di Pekanbaru dan bekerja sama dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang ke dalam etalase e-katalog milik CV Budi Dwika Karya. Pembelian tersebut dari e-katalog yang dimanipulasi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.109.844.681,39 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak.

Vonis terhadap keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Jaksa menuntut Alzukri dengan lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp98.306.763. Sedangkan Budiman dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp73.730.072.

Saat ini, baik para terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Para terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Muhammad Juriko Wibisono.