Calon wakil bupati nomor urut 01, Sugianto, secara terbuka menyerukan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali dilakukan. Seruan ini ia sampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, @sugianto_09, dengan caption ‘Siap PSU Ulang untuk Mengungkap Kebenaran’. Sugianto menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan yang telah mengawal Pilkada Siak, termasuk proses PSU. Namun, ia juga menyinggung adanya persoalan hukum yang belum selesai. “Saya berharap penyelenggara KPU, Bawaslu, atas segala rangkaian pencalonan bisa diteliti kembali karena ada cacat hukum di situ. Semoga kebenaran selalu ada di hati para penyelenggara dan berani mengungkapkan kebenaran,” ujar Sugianto.

Pernyataan Sugianto memicu perhatian publik, terutama karena di hari yang sama beredar dokumen resmi Mahkamah Konstitusi (MK) berupa Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025 pukul 18.11 WIB. Dalam dokumen itu tercatat bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Pilkada 2024 diajukan atas nama pasangan Irving Kahar Arifin dan Sugianto sebagai pemohon, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak sebagai termohon. Akta tersebut ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Wiryanto, dan menyebutkan bahwa pemohon diberi waktu maksimal tiga hari kerja untuk melengkapi berkas permohonan agar dapat didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Namun, Irving membantah keras keterlibatannya dalam pengajuan permohonan ke MK. Irving mengaku tidak tahu-menahu dan merasa namanya dicatut dalam proses tersebut. “Saya tidak pernah melakukan gugatan setelah PSU. Ada orang yang ingin menggunakan nama saya dan itu tidak benar. Demi Allah, saya tidak pernah menyampaikan gugatan ke MK,” tegas Irving, Rabu (26/3/2025) malam. Irving menyatakan bahwa ia baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah mendapat laporan dari pihak luar, dan menegaskan tidak pernah menandatangani permohonan apapun ke MK. Ia bahkan sudah menyatakan menerima hasil PSU dan mendukung kemenangan Afni sebagai bupati terpilih.

Perbedaan sikap antara Irving dan Sugianto makin memperjelas keretakan pasangan calon ini. Di sisi lain, beredar pula kabar bahwa Sugianto tengah menyiapkan langkah politik baru dengan menggandeng tokoh lokal Husni Merza sebagai pasangan dalam kontestasi mendatang.