Dantim Alpha Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarno, S.I.P., M.Han, menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan seluruh kawasan hutan yang dikelola secara ilegal. Satgas PKH akan mengambil alih lahan-lahan tersebut demi mengembalikan hak negara untuk kesejahteraan rakyat. “Kita pastikan seluruh lahan yang masuk dalam kawasan dan dikelola tanpa izin bakal kita tindak tegas, baik perorangan maupun perusahaan. Tidak ada tebang pilih dalam penindakan yang akan kita lakukan,” tegas Brigjen TNI Dody Triwinarno.
Pernyataan ini muncul di tengah dukungan masyarakat terhadap Satgas PKH, yang bahkan mendesak penyegelan seluruh kebun ilegal di Riau. Brigjen TNI Dody Triwinarno menyambut baik dukungan tersebut dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan lahan-lahan ilegal yang belum terpantau. “Tidak tertutup kemungkinan kita juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk memberikan laporan pada tim yang ada di lapangan, sehingga ke depan lahan kawasan yang dikelola tanpa izin dapat kita tindak secara menyeluruh,” ajaknya.
Satgas PKH, yang terdiri dari berbagai instansi seperti TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan bertindak tegas namun tetap humanis dalam menjalankan tugasnya. Hasil dari penertiban ini akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara, dengan harapan dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil dan berkelanjutan. “Operasi ini akan terus berlanjut sampai seluruh kawasan hutan yang dikelola tanpa izin diambil alih kembali oleh Negara,” pungkas Brigjen TNI Dody Triwinarno, menegaskan bahwa penertiban akan terus berjalan, bahkan di tengah perayaan Idul Fitri.
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perkebunan kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tindakan tegas ini memicu harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil, namun juga menimbulkan sorotan tajam terkait sejumlah pemilik kebun besar yang luput dari tindakan serupa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satgas PKH telah menyegel perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Pinang Merah di Kecamatan Pucuk Rantau dan Koperasi Guna Karya Sejahtera di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumpu Hulu Kuantan.
Penyegelan ini merupakan langkah konkret dalam upaya penertiban kawasan hutan yang selama ini marak terjadi di Kuansing. Namun, di balik tindakan tegas tersebut, muncul pertanyaan besar terkait sejumlah perkebunan kelapa sawit milik pengusaha besar yang hingga kini belum tersentuh tindakan Satgas PKH. Beberapa di antaranya adalah perkebunan kelapa sawit milik anggota DPRD Provinsi Riau berinisial K di Desa Pangkalan Indarung, perkebunan milik Melona di kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh, serta perkebunan milik Atur Brown.
Selain itu, perkebunan kelapa sawit milik Anugerah Serasi Abadi di Desa Tanjung Medang Kecamatan Hulu Kuantan dan milik Candra, serta perkebunan di kawasan Desa Petapahan yang masuk ke dalam kawasan Hutan Konversi yang diduga milik Aguan, juga luput dari penyegelan Satgas PKH. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Kuansing. Masyarakat berharap, Satgas PKH dapat bertindak lebih serius dan menyikat semua perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan di Kuansing, tanpa pandang bulu. “Kami sangat mengapresiasi tindakan Satgas PKH yang telah menyegel sejumlah kebun sawit ilegal. Namun, kami juga menyayangkan adanya kebun-kebun besar yang luput dari tindakan. Kami berharap, Satgas PKH dapat bertindak lebih adil dan transparan,” ujar seorang warga Kuansing.