Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengajukan pinjaman dana talangan sebesar Rp 50 miliar dari Bank Riau Kepri (BRK) untuk memastikan pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Idul Fitri. Langkah ini diambil sebagai langkah berani oleh Pemkab Kuansing.

Plt Sekretaris Daerah Kuansing, dr. Fahdiansyah, menegaskan bahwa proses pengajuan dana talangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, Permendagri 15 tahun 2025 dan PP no 1 tahun 2024 menjadi dasar yang mengatur langkah ini.

Meskipun langkah ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Fahdiansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri 15 Tahun 2025, pinjaman dana talangan ke BRK tidak memerlukan persetujuan DPRD. Ada jenis pinjaman yang memerlukan persetujuan DPRD dan ada pula yang tidak, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fahdiansyah menambahkan bahwa pinjaman ini tidak memerlukan jaminan atau agunan. Plafon pinjaman disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kemampuan fiskal daerah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Langkah Pemkab Kuansing ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan ASN, terutama menjelang hari raya. Pinjaman ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan ASN dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Langkah ini diambil dengan memperhatikan aturan yang berlaku dan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.