Bawaslu RI Memperkuat Pengawasan Selama PSU dengan Aktifkan Siwaslih dan Gakkumdu

Siak, RiauBISA.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah. Dalam upaya tersebut, Bawaslu RI secara resmi mengaktifkan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslih) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memastikan jalannya PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaktifan Siwaslih dan Gakkumdu merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi pelanggaran selama proses PSU berlangsung. “Kami membuka posko pengaduan, terutama terkait daftar pemilih dan keterlibatan pejabat-pejabat yang dilarang dalam pelaksanaan pemilihan,” kata Ketua Bawaslu RI melalui Anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda pada Rapat Koordinasi Pilkada Ulang dan PSU terhadap hasil Pilkada serentak tahun 2024 secara virtual, Jum’at (21/3/2025).

Siwaslih sebagai sistem pelaporan dan pemantauan pengawasan pemilu berbasis digital akan menjadi alat utama Bawaslu untuk memantau laporan pelanggaran dari jajaran pengawas di tingkat daerah hingga pusat. Melalui Siwaslih, Bawaslu berharap informasi terkait pelanggaran dapat diterima secara cepat dan akurat. “Kami mengaktifkan lagi pengawasan melalui Siwaslih, sebagai bagian dari tugas kami dalam melakukan pengawasan, dan hasil-hasil pengawasan bisa kita ketahui secara cepat, sehingga bisa kita lakukan tindakan tegas,” terang Herwyn.

Sementara itu, Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, siap melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang muncul selama PSU. Herwyn menegaskan bahwa pembentukan Sentra Gakkumdu diperluas hingga ke tingkat Provinsi yang terdampak oleh PSU untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, khususnya mengingat potensi pelanggaran tidak hanya terjadi di wilayah penyelenggara PSU, tetapi juga di tingkat Provinsi yang masuk dalam cakupan penghitungan hasil PSU. “Sentra Gakkumdu diaktifkan sampai dengan pengucapan sumpah atau janji Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta pemilu, penyelenggara, serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya PSU. Partisipasi publik dinilai penting untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Dengan adanya langkah penguatan pengawasan ini, Bawaslu RI berharap PSU dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari praktik kecurangan.