Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan sosialisasi penyesuaian tarif baru parkir tepi jalan umum masih terus berlanjut. Sosialisasi ini ditujukan kepada juru parkir (Jukir) dan masyarakat. Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan agar di lapangan tidak ada lagi jukir yang melakukan pungutan tarif parkir lama.
“Sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, sosialisasi terus kami lakukan agar tidak ada pemungutan diluar tarif yang sudah ditetapkan,” kata Yuliarso pada Rabu (19/3).
Pihak Dishub telah meminta kepada seluruh pengelola parkir tepi jalan umum untuk menyampaikan ke seluruh jajaran, dan jukir mereka untuk mengutip sesuai besaran tarif baru. Yuliarso menegaskan bahwa karcis parkir yang lama juga sudah tidak berlaku lagi seiring adanya penyesuaian tarif parkir baru. Mereka juga merubah plang tarif parkir yang lama.
Ada penurunan tarif parkir tepi jalan umum setelah diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025. Dalam Perwako tersebut, disebutkan bahwa tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir, sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Untuk roda 6, tarif parkir adalah Rp 6.000 untuk satu kali parkir.
“Plang tarif lama sejak awal sudah kita tutup, dan bertahap kita perbaiki,” jelas Yuliarso. Seiring itu, pihak Dishub melalui UPT Perparkiran juga melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan jukir memungut tarif parkir sesuai dengan tarif baru. Masyarakat juga diberikan akses untuk mengadukan jika ada jukir yang masih memungut tarif parkir lama.