Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Isu tersebut muncul dan menuai beragam reaksi, terutama setelah Gubernur Wahid menyampaikan kemungkinan pemotongan TPP dalam rembug Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Balai Serindit. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi keuangan daerah yang menghadapi potensi defisit dan tunda bayar sebesar Rp3,5 triliun yang akan menjadi beban APBD 2025.

Menurut Gubernur Wahid, pemerintah telah menekan belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan standar Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29 Tahun 2025. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemotongan TPP, terutama jika beban kerja pegawai berkurang akibat minimnya belanja OPD. Meskipun demikian, Wahid menegaskan bahwa kebijakan pemotongan TPP belum diambil dan saat ini sedang dicari solusi untuk mengatasi kondisi keuangan daerah.

Dalam pernyataan terbarunya, Gubernur Wahid menegaskan bahwa minggu lalu, ia telah memerintahkan untuk tidak ada belanja kecuali yang sangat mendesak. Ia juga membentuk tim untuk memverifikasi anggaran. Wahid menjelaskan bahwa pernyataannya dalam rembug RPJMD bertujuan untuk menggambarkan kondisi tata kelola pemerintahan sebelumnya yang kurang baik dan berdampak pada keuangan daerah. Di bawah kepemimpinannya, ia menegaskan bahwa ASN dan OPD harus bekerja demi kemajuan daerah, bukan hanya menjalankan proyek semata.

Gubernur Wahid memahami bahwa banyak ASN yang menggantungkan kebutuhan mereka pada TPP, terutama yang mengagunkan SK mereka ke bank. Jika kebijakan pemotongan TPP harus diambil, itu akan menjadi langkah terakhir setelah mencari solusi untuk menyelesaikan seluruh hutang tahun ini agar kondisi stabil pada 2026 dan program pembangunan tetap berjalan. Wahid menekankan pentingnya kerja sama dan komitmen semua pihak dalam mencari solusi terbaik untuk keberlangsungan pembangunan daerah.