Tingkat kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir hingga Maret 2025 baru mencapai 17 persen dari total pekerja yang ada. Persentase tersebut jauh dari angka ideal jika mengacu kepada amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Proram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir, Ahmad Subaiki, menyampaikan kondisi ini dihadapan Bupati Rokan Hilir, H Bistamam, Selasa (18/3/2025) di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau. Menurut Subaiki, hingga 16 Maret 2025, jumlah pekerja yang telah mendapatkan perlindungan dalam program ini mencapai 52.882 orang. Sementara itu, sebanyak 259.606 pekerja atau sekitar 83% dari total pekerja di Kabupaten Rokan Hilir masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2024, total manfaat yang telah disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir mencapai Rp73 miliar. Dana tersebut mencakup berbagai jenis jaminan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Jaminan Kematian yang juga mencakup beasiswa bagi ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi motor penggerak dalam memastikan kehadiran negara dalam upaya menyejahterakan masyarakat, sejalan dengan visi Bupati Rokan Hilir, menurut Subaiki. Hingga saat ini, jumlah klaim yang telah diterima masyarakat mencapai 4.300 klaim, dengan 300 anak aktif mendapatkan beasiswa pendidikan.

Bupati Rokan Hilir, H Bistamam, menekankan pentingnya pencarian solusi untuk meringankan beban masyarakat dalam kepesertaan program ini, khususnya bagi mereka yang berada di daerah pesisir yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dia menyoroti beberapa wilayah pesisir seperti Pasir Limau Kapas, Pekaitan, Sinaboi, dan Bagansiapiapi yang didominasi oleh pekerja sektor informal dengan pendapatan yang tidak menentu.

Diperlukan skema khusus agar iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi beban bagi pekerja di sektor informal. Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu mencari solusi inovatif guna memastikan seluruh pekerja, terutama yang berada di sektor informal, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak.