Polisi Bekuk 2 Pengurus PMI Ilegal di Batam

BATAM | SERANTAUMEDIA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil membekuk dua perempuan pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). “Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial IS (32 dan TA (19),” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Selasa (18/3/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penempatan PMI ilegal pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Usai mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua calon PMI di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Sagulung.

“Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan IS (32) yang diketahui berperan sebagai penampung dan pengurus dokumen calon PMI,” kata Anwar. Berdasarkan hasil interogasi, petugas mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial TA (19) yang sebelumnya menjemput calon PMI berinisial AA di Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 atas perintah seseorang berinisial I yang kini menjadi buronan.

“Pelaku TA berhasil diamankan di daerah Bengkong. TA mengaku bertindak sebagai kurir yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim dan mengantarkan mereka ke tempat penampungan milik IS. TA menerima upah Rp200 ribu untuk setiap PMI yang berhasil dia antar,” ucap Anwar.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone merk Realme, satu bundel catatan biaya akomodasi untuk korban dan satu buah dompet berisi empat paspor lama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Penulis: Irvan Fanani