Sidang gugatan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suluh Kuansing terhadap PT Adimulia Agrolestari (AA) memasuki babak baru. Setelah empat kali persidangan digelar, kini kedua belah pihak dipertemukan dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Mediasi ini tampaknya berjalan alot, dengan kedua pihak mempertahankan argumen masing-masing.
LSM Suluh, dalam gugatannya, menuding PT AA telah mengelola lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa PT AA telah melampaui batas wilayah yang diizinkan, merugikan masyarakat sekitar dan merusak lingkungan. “Kami memiliki bukti-bukti yang tidak terbantahkan,” ujar Ketua LSM Suluh Nerdi Wantomes SH.
“Kami siap membuktikan di meja mediasi bahwa PT AA telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengelola lahan di luar HGU,” tambahnya. Di sisi lain, PT AA membantah semua tudingan tersebut. Mereka bersikeras bahwa semua kegiatan operasional mereka berada dalam batas wilayah HGU yang sah dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak pernah melanggar hukum,” tegas kuasa hukum PT AA. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan LSM Suluh tidak berdasar dan pihaknya siap membuktikan kebenarannya melalui proses mediasi tersebut. Mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator diharapkan dapat menemukan titik temu antara kedua belah pihak, namun, kedua pihak sama-sama ngotot mempertahankan argumen masing-masing.
Proses mediasi ini diprediksi akan berlangsung panjang dan penuh tantangan. Jika proses mediasi gagal, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sejumlah warga Logas Tanah Darat (LTD) mendukung gugatan yang dilayangkan oleh LSM Suluh Kuansing, berharap mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami berharap agar keadilan ditegakkan,” ujar salah seorang warga yang mengikuti jalannya persidangan. “Kami ingin agar PT AA bertanggung jawab atas perbuatannya jika terbukti bersalah,” tambahnya. LSM Suluh menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, siap membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika mediasi ini gagal mencapai kesepakatan.
“Kami tidak akan mundur, kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan,” tegas perwakilan LSM Suluh.