Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan tegas mencabut akar ilegal dari perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Karyawan (Kopkar) TBS Pinang Merah, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing. Papan pengumuman penyegelan kini berdiri kokoh, mengumumkan pengambilalihan lahan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Aksi ini bukan sekadar gertakan, melainkan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hutan Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi landasan kuat bagi Satgas PKH untuk bertindak tanpa kompromi.

Menurut Robi, seorang warga yang menyaksikan langsung pemasangan papan pengumuman di sebuah rumah di dalam kebun, “Sudah disegel. Papan pengumuman sudah dipasang.” Tindakan ini bukan sekadar simbol, tetapi juga bentuk transparansi pemerintah kepada publik. Masyarakat dapat melihat dengan mata kepala sendiri bahwa negara hadir untuk menertibkan aktivitas perkebunan ilegal. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak hutan dan lingkungan. Satgas PKH akan terus bergerak, memastikan hukum ditegakkan dan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab.

Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, memberikan apresiasi atas langkah berani Satgas PKH. Namun, ia juga menantang Satgas PKH untuk tidak berhenti di Pinang Merah. “Di HPT Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, ada sekitar 6.000 hektar lebih kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan. Tim Satgas harus segera melakukan penyegelan. Satgas PKH jangan pura-pura tidak tahu!” tegas Nerdi.

Penyitaan lahan Koperasi Pinang Merah adalah awal dari babak baru penegakan hukum lingkungan di wilayah Kuansing. Satgas PKH telah menunjukkan taringnya, dan para pelaku ilegal harus bersiap menghadapi konsekuensinya. Sehingga kawasan hutan di Kuansing tidak lagi menjadi ladang empuk bagi para perusak lingkungan. Nerdi mengungkapkan harapannya agar Satgas PKH terus bergerak menegakkan hukum di berbagai wilayah yang membutuhkan penertiban.